Cari di Blog Ini

Bermadzhab

Bermadzhab

Madzhab menurut bahasa adalah jalan. Sedangkan menurut istilah (dalam kitab Al Idza’ah Al Muhimmah, hal 18, Karya KH Zainal Abidin Dimyathi) adalah :

المذهب هو الأحكامُ في المسائل الّتي ذهب واعتقد واختارها الإمامُ المجتهد

Madzhab adalah Hukum-hukum yang diambil dalam berbagai permasalahan, dan diyakini serta dipilih oleh para imam mujtahid.

Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa madzhab itu tidaklah terbentuk dari sebuah hukum yang telah jelas (qoth’i) dan disepakati oleh para Ulama’ (semisal bahwa sholat itu wajib, zina itu haram dsb.). Akan tetapi madzhab itu muncul dan terbentuk karena beberapa persoalan yang masih menjadi perselisihan perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Dan selanjutnya, hasil pendapat yang berbeda-beda itu disebar luaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya. Madzhab juga bisa dipahami sebagai hasil pemikiran para Ulama’ Mujtahid yang diperoleh dari penelitian secara mendalam terhadap hukum-hukum yang terkandung di dalam nash Al Qur-an dan Al Hadits serta dalil-dalil yang lainnya.

Menurut Sayyid ‘Alawi bin Ahmad Assegaf dalam kitabnya, Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, beliau mengatakan :

وليست المذاهب المتبوعة منحصرةً في الأربعة بل لجماعة من العلماء مذاهبٌ متبوعةٌ ايضاً كالسُّفيَين و إسحاق بن رَاهَوَيْهِ و داوٗد الظاهريِّ والأوزاعيّ

(sebenarnya) madzhab yang boleh diikuti itu tidaklah hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab Ulama’ (selain madzhab empat) yang boleh diikuti, seperti madzhab dua Sufyan (Sufyan Ats Tsauri dan Sufyan bin Uyainah), Ishaq bin Rahawaih, Dawud Adz Dzohiri, dan Al Auza’i.

Namun demikian, tidaklah sembarang orang dapat melakukan ijtihad dan istinbath hukum. Ia haruslah benar-benar menguasai dalam ilmu agama, yakni ahli dalam memahami ilmu fiqh, ilmu tafsir, ilmu nahwu, dan lain sebagainya.   Oleh   sebab    itu    ada beberapa    persyaratan    yang    harus    dipenuhi    agar    seseorang    dapat    melakukan proses ijtihad. Syarat-syarat tersebut adalah :
  1. Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dari Al Qur’an. Yaitu harus memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hukum. Termasuk didalamnya adalah harus memahami asbabun nuzul (latar belakang turunnya Al Qur’an), Nasikh Mansukh (ayat yang mengganti dan ayat yang diganti), Mujmal Mubayyan (kalimat yang global dan kalimat yang parsial), Muhkam Mutasyabih (kalimat yang jelas dan kalimat yang samar), dan lain sebagainya.
  2. Memiliki ilmu yang luas tentang Hadits Nabi muhammad SAW, terutama yang berkaitan  dengan persoalan hukum. Seperti asbabul Wurud (latar belakang munculnya Hadits), Rijalul Hadits (Sejarah para Perowi Hadits) dan Nasikh Mansukh (Hadits yang mengganti dan Hadits yang diganti).
  3. Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati oleh para Ulama’ (ijma’).
  4. Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum.
  5. Menguasai Ilmu Bahasa Arab dan gramatikanya secara mendalam. Seperti Ilmu Nahwu, Ilmu Shorof, Ilmu Balaghah, Ilmu Mantiq dan lain sebainya.
  6. Memahami serta menghayati tujuan utama pemberlakuan hukum Islam, yakni memahami bahwa tujuan agama islam adalah Rahmatan lil ‘Alamin, yang terpusat pada usaha untuk menjaga perkara dloruriyat (primer atau pokok), hajiyyat (sekunder atau pelengkap), dan tahsiniyyat (tersier atau keindahan).
  7. Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan secara ilmiyah untuk menghasilkan keputusan hukum.
  8. Mempunyai niat serta akidah yang benar. Dengan kata lain, tujuannya bukanlah mengejar dan mencari pangkat dan kedudukan duniawi. Namun niatnya adalah murni karna Allah SWT, ingin mencari hukum Tuhan demi kemashlahatan seluruh ummat manusia.  (Ushul Fiqh, Abu Zahroh, 380-389)
Kita kembali lagi pada pendapat Sayyid ‘Alwi bin Ahmad Assegaf yang mengatakan bahwa madzhab yang boleh diikuti itu tidaklah hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab Ulama’ (selain madzhab empat) yang boleh diikuti. Dari sini, mungkin timbul sebuah pertanyaan. Lalu mengapa yang diakui serta diamalkan oleh para Ulama’ dan pengikut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah hanya empat madzhab saja ?

Sebenarnya, yang menjadi salah satu faktornya adalah tidak terlepas dari Para Imam madzhab empat dan murid-murid mereka yang kreatif, yang telah membukukan pendapat mereka dan pendapat imam mereka. Sehingga semua pendapat Imam tersebut dapat terbukukan dengan baik dan teratur. Akhirnya, validitas (ke-akurat-an atau kebenaran sumber dan saluran) dari pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Dan selain itu, empat madzhab tersebut telah teruji ke-shohihannya, sebab empat madzhab tersebut memiliki metode istinbath (penggalian hukum) yang jelas dan tersistemasi dengan baik, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiyah. Sebagaimana yang telah di uraikan oleh Sayyid ‘Alwi bin Ahmad Assegaf : 

فقد صرّح جمعٌ من اصحابنا بأنّه لا يجوز تقليد غير الأئمّة الأربعة وعلَّلوا ذلك بعدم الثقّة بنسبتها إلى اربابها لعدم الأسانيدِ المانعة من التحريف والتبديل بخلاف المذاهب الأربعة فإنّ أئمّتها بذّلوا أنفسهم في تحرير الأقوال وبيان ما ثبت عن قائله ومالم يثبت فأمن أهلها من كل تغييرٍ و تحريفٍ و علموا الصحيح من الضعيف.

Segolongan  Ulama' dari kalangan Madzhab Syafi’i RA menjelaskan bahwa tidak boleh ber-taqlid pada selain madzhab empat, karna selain yang empat itu, jalur periwayatannya tidak valid. Sebab tidak ada sanad yang bisa mencegah dari kemungkinan adanya penyisipan dan perubahan. Berbeda halnya dengan madzhab empat, para tokohnya telah mencurahkan kemampuannya untuk meneliti setiap pendapat serta menjelaskan setiap sesuatu yang memang pernah diucapkan oleh mujtahidnya atau yang tidak pernah dikatakannya. Sehingga para pengikutnya merasa aman (tidak merasa ragu atau khawatir) akan terjadinya perubahan (hukum), distorsi pemahaman. Serta mereka juga mengetahiu pendapat yang shohih dan yang dlo’if.

Kemudian, pada perkembangannya, para Ulama’ pesantren terus menerus berusaha untuk mengembangkan sistem bermadzhab ini. Karna zaman bergulir begitu cepatnya, dan perubahan demi perubahan tak mungkin dielakkan, sementara fiqih Islam harus bisa hadir memberikan solusi (jalan keluar) untuk menjawab berbagai macam persoalan kemasyarakatan, maka Umat Islam dituntut untuk dapat berkreasi dalam memecahkan berbagai persoalan tersebut. Sehingga diperlukan pendekatan baru guna membuktikan slogan SHOLIHUN LIKULLI MAKANIN WA ZAMANIN (patut untuk segala tempat dan zaman). Salah satu bentuknya adalah dengan mengembangkan fiqh sosial sebagai upaya mengembangkan pola bermadzhab secara tekstual (madzhab Qouli) menuju pada bermadzhab metodologis (Madzhab Manhaji) dalam fiqh Islam yang gagas oleh Prof. DR. KH Sahal Mahfudz.

Namun demikian, usaha ini hanyalah sebatas dalam persoalan sosial kemasyarakatan (hablun minan nas), dan tidak bisa masuk pada wilayah hubungan seorang hamba dengan Sang Khaliq (hablun minallah). Maksudnya adalah, dalam hubungan sesama manusia , kaum muslimin harus mampu membuat terobosan baru untuk menjawab dinamika sosial yang terus bekembang dengan cepat. Namun itu tidak berlaku dalam hubungan vertikal hamba dengan Sang Khaliq. Sebab yang dibutuhkan dalam ibadah adalah kepatuhan seorang hamba yang tunduk dan pasrah menyembah kepada-Nya. Sebagaimana kaidah yang di ungkapkan oleh Imam al Syathibi dalam Al Muwafaqot-nya :

الأصل في العبادة بالنِّسبة الى المكلّف التعبّد دون الإلتفات الى المعاني . و اصل العادات الإلتفات الى المعاني

Asal dalam masalah ibadah adalah ta’abbud (dogmatis) tanpa perlu melihat maknanya. Sedangkan asal dalam masalah mu’amalah (interaksi antar sesama manusia) adalah dengan memperhatikan maknanya (esensinya).

Dari penjelasan sederhana ini, dapat kita simpulkan beberapa poin. Pertama, Madzhab merupakan sebuah jalan yang disediakan oleh para mujtahid sebab adanya perbedaan pendapat diantara mereka. Kedua, ummat Islam tidak terikat pada satu madzhab tertentu. Mereka diberi kebebasan untuk memilih madzhab. Namun yang Ketiga, yang berhak untuk diikuti hanya terbatas pada empat madzhab saja (yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali). Dan yang Keempat, Ummat Islam perlu mengembangkan pola bermadzhab yang dapat menjamin kemashlahatan masyarakat, khususnyadalam masalah sosial kemasyarakatan.








Sumber :

  1. Al Idza’ah Al Muhimmah, karya KH Zainal Abidin Dimyathi.
  2. Al Muwafaqot, karya Imam al Syathibi.
  3. Fiqih Tradisionalis, karya KH Muhyiddin Abdus Shomad.
  4. Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, karya Sayyid ‘Alawi bin Ahmad Assegaf.
  5. Ushul Fiqh, karya Abu Zahroh.

 

           

0 komentar:

Posting Komentar